BAKN Evaluasi Penggunaan Dana Otsus Papua

17-01-2020 / B.A.K.N.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan usai memimpin rapat BAKN dengan Asisten III bidang Umum dan Kepala Badan Keuangan Provisni Papua di Kantor Gubenur Papua, Rabu (15/1/2019). Foto : Arief/Man

 

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengevaluasi penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua. Selama ini yang berwenang mengakses dana Otsus adalah pemerintah kota dan kabupaten. Penggunaan dana Otsus di lapangan juga kerap tidak sinkron dengan regulasi yang ada. BAKN berpendapat, hal tersebut perlu dievaluasi.

 

Ketua BAKN DPR RI Marwan Cik Hasan mengungkapkan, ada dua persoalan mengemuka terkait dana Otsus ini, yaitu pemerintah provinsi (Pemprov) yang tak punya akses terhadap dana Otsus dan benturan regulasi. “Hampir 20 tahun kita sudah dapat menangkap apa-apa yang menjadi kendala dan apa-apa yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan Otsus, khususnya implementasi penggunaan dana Otsus,” kata Marwan usai memimpin rapat BAKN dengan Asisten III bidang Umum dan Kepala Badan Keuangan Provisni Papua di Kantor Gubenur Papua, Rabu (15/1/2019).

 

Politisi fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan banyak regulasi tidak sinkron dengan penerapan dana Otsus terutama regulasi di tingkat nasional. Semestinya dana Otsus ini dilindungi regulasi yang bersifat khusus. Pada tataran implementasi, Pemprov Papua ternyata sangat dibatasi dalam mengakses penggunaan dana Otsus. Kewenangan penuh berada di pemerintah kabupaten dan kota.

 

"Perlu ada evaluasi karena sangat rentan. Kita punya pemerintah provinsi, mesti diberdayakakan untuk efektifitas penggunaan dana Otsus yang sudah hampir 18 tahun dan jumlahnya hampir Rp 80 triliun. Saya pikir itu beberapa hal yang menjadi konsen kita. Kita tahu dana Otsus ini pelaksanaannya tinggal dua kali lagi, yaitu di APBN 2021 dan 2022. Setelah itu akan segera berakhir dan Presiden bersama DPR RI harus memikirkan keberlanjutan ini akan seperti apa," kata Marwan.

 

Politisi dapil Lampung II ini menambahkan, memikirkan kelanjutan program pasca dana Otsus ini sangatlah penting. Agar Papua tetap kokoh bersama NKRI bahkan kesetaraan, kesejahteraan, dan kemajuan daerahnya agar tidak kalah dengan provinsi lain.

 

Implementasi pelaksanaan dana Otsus untuk memperbaiki indikator kesejahteraan masyarakat termasuk indeks pembangunan manusia (IPM). Dari paparan Pemda setempat, pemerintah kabupaten dan kota kekurangan Sumber daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelola dana Otsus. "Mungkin putra putri Papua perlu mendapat akses beasiswa untuk belajar ke STAN dan sekolah-sekolah pemerintah di Jakarta setelah itu mereka kembali ke kampung halaman masing-masing untuk memajukan daerahnya," tutup Marwan. (afr/es)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...